JAKARTA--Nunun Nurbaetie kembali tak memenuhi panggilan Pengadilan Tipikor sebagai saksi
di persidangan terdakwa Dudhie Makmun Murod, untuk kali ketiga. Istri mantan wakapolri Adang Daradjatun yang mengaku menderita dementia alzheimer (pelupa berat), ternyata sudah berada di Singapura.
Nunun mengaku sedang berobat di RS Mount Elizabeth, Singapura. Padahal, KPK telah menetapkan status cegah terhadap Nunun untuk bepergian ke luar negeri. ''Sejak 25 Maret 2010,ibu Nunun dibawa ke Singapura untuk menjalani perawatan sakit vertigo berat, alzheimer yang mengarah ke dementia alzheimer,'' jelas kuasa hukum Nunun, Partahi Sihombing, di Pengadilan Tipikor, Senin (12/4).
Nunun diundang ke pengadilan untuk diminta keterangannya dalam kasus suap cek perjalanan yang diberikan ke sejumlah anggota DPR saat pemilihan Miranda S Goeltom sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia pada 2004. Keterangan berobat itu didapat Partahi dari dokter pribadi Nunun dari The Jakarta Vescular Center, Kelapa Gading, Andreas Harry, saat 30 menit sebelum sidang.
Andreas juga menerangkan pada Partahi, kliennya sempat diperiksa rutin tiap dua minggu sekali sehingga tak bisa hadir. Dokter spesialis syaraf itu pun siap mempertanggung jawabkan surat keterangannya pada Ikatan Dokter Indonesia. ''Kita persilahkan jaksa dan KPK secara teknis koordinasi dengan dokternya,'' pinta Partahi.