Selasa 13 Apr 2010 01:39 WIB

Mangkir Panggilan Sidang Suap, Nunun Nurbaetie Malah ke Singapura

Rep: Indah Wulandari/ Red: Budi Raharjo
Nunun Nurbaetie
Foto: Amin Madani/Republika
Nunun Nurbaetie

JAKARTA--Nunun Nurbaetie kembali tak memenuhi panggilan Pengadilan Tipikor sebagai saksi  

di persidangan terdakwa Dudhie Makmun Murod, untuk kali ketiga. Istri mantan wakapolri Adang Daradjatun yang mengaku menderita dementia alzheimer (pelupa berat), ternyata sudah berada di Singapura.

Nunun mengaku sedang berobat di RS Mount Elizabeth, Singapura. Padahal, KPK telah menetapkan status cegah terhadap Nunun untuk bepergian ke luar negeri. ''Sejak 25 Maret 2010,ibu Nunun dibawa ke Singapura untuk menjalani perawatan sakit vertigo berat, alzheimer yang mengarah ke dementia alzheimer,'' jelas kuasa hukum Nunun, Partahi Sihombing, di Pengadilan Tipikor, Senin (12/4).

Nunun diundang ke pengadilan untuk diminta keterangannya dalam kasus suap cek perjalanan yang diberikan  ke sejumlah anggota DPR saat pemilihan Miranda S Goeltom sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia pada 2004. Keterangan berobat itu didapat Partahi dari dokter pribadi Nunun dari The Jakarta Vescular Center, Kelapa Gading, Andreas Harry, saat 30 menit sebelum sidang.

Andreas juga menerangkan pada Partahi, kliennya sempat diperiksa rutin tiap dua minggu sekali sehingga tak bisa hadir. Dokter spesialis syaraf itu pun siap mempertanggung jawabkan surat keterangannya pada Ikatan Dokter Indonesia. ''Kita persilahkan jaksa dan KPK secara teknis koordinasi dengan dokternya,'' pinta Partahi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement