JAKARTA- Pihak Kejaksaan Agung mengatakan mereka sudah mengembalikan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana perjudian dengan tersangka RM ke kepolisian. Mereka meminta kepolisian untuk melengkapi bukti terhadap kasus tersebut.
"Kalau itu berkasnya sudah kami teliti setelah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Perkara kemudian diserahkan ke kepolisian untuk dicari buktinya," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Kamal Sofyan saat dihubungi Republika, Rabu (14/4).
Diketahui, RM dilepaskan oleh Mabes Polri sekitar 100 hari setelah berkas dikembalikan. Pasalnya, menurut pihak kepolisian, tidak ada cukup bukti untuk menyeret RM ke persidangan.
Kata dia kejaksaan tidak boleh memerintahkan lebih dari menambah bukti kepada kepolisian. Pasal rencana penghentian kasus, menurut Kamal kejaksaan tidak mungkin meminta kepada kepolisian. "Itu namanya intervensi," ujar Kamal.
Kasus dengan tersangka RM ini mencuat selepas kepolisian menggerebek kegiatan perjudian yang terjadi di Hotel Sultan, Oktober 2008 lalu. Kasus menjadi besar saat Raymond Teddy menggugat sejumlah media karena mengabarkan bahwa ia adalah tersangka bandar judi dalam kasus tersebut.