Senin 19 Apr 2010 05:45 WIB

Susno Tolak Sidang Kode Etik Polri

Rep: c01/ Red: irf
Susno Duadji
Foto: Edwin/Republika
Susno Duadji

JAKARTA--Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji memastikan tidak akan menghadiri sidang kode etik Polri. Menurut kuasa hukum Susno Duadji, Efran Kamal Juni, Polri harus memperjelas dasar hukum bagi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Susno sebelumnya terlebih dahulu.

 

"Untuk sidang tersebut sikap kami jelas menolak,"ujar Efran saat dihubungi wartawan pada Ahad (19/4). Efran menjelaskan hingga saat ini sikapnya

 

Efran menganggap dasar hukum pemeriksaan cacat hukum. Dasar hukum pemeriksaan yaitu Peraturan Kapolri No.Pol.7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Peraturan Kapolri No.Pol:8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri belum tercatat dalam Lembar Negara karena belum diundangkan oleh Menhumham.

 

Karena kedua peraturan tersebut mengikat eksternal dan internal Polri, peraturan itu tidak dapat dikatakan sebagai peraturan internal Polri. Sebab itu, sesuai dengan pasal 45,46,47 dan 48 UU.No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 25 Peraturan Presiden No.01 Tahun 2007 harus diundangkan terlebih dahulu oleh Menhumham. "Karena belum diundangkan maka peraturan tersebut kami anggap belum berlaku,"jelasnya.

 

Selain itu, Efran menilai sesuai dengan peraturan Kapolri No.7 Tahun 2006 seharusnya pemeriksaan dilakukan komisi kode etik Polri. Karena Surat Panggilan dari Div Propam Polri No.Pol : SPG/6/III/2010/Divpropam tertanggal 23 Maret 2010 tidak menyatakan komisi kode etik sebagai pemeriksa, maka pemeriksaan tersebut dijelaskan batal demi hukum.

 

 

Tentang sikap Polri yang bersikukuh tetap menjalankan sidang kode etik dengan inabsentia, Efran mengatakan tetap menghormati aturan hukum. Namun, jika nantinya ada putusan menurutnya kuasa hukum tidak akan melakukan upaya banding. "Kalau kita banding, kita mengakui proses in absentia tersebut, jadi dari awal cacat hukum tidak bisa dilaksanakan kalau mereka tetap mau sidang ya silahkan saja itukan hak mereka,"jelasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Tahu gak? kalau ada program resmi yang bisa bantu modal usaha.

1 of 8
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement