JAKARTA--Cepat berubahnya pandangan publik dalam memahami suatu kasus hukum terjadi akibat adanya intervensi dalam sistem peradilan. Hal tersebut diungkapkan oleh pengamat hukum Universitas Indonesia (UI), Bambang Widodo Umar.
Menurut Umar, pandangan publik akan cepat teralihkan dengan munculnya kasus besar lain. Ia merujuk pada perubahan pandangan masyarakat dari kasus Bank Century kepada kasus mafia pajak dan peradilan. “Pandangan sosial masyarakat terjadi akibat dinamika hukum yang ada. Pandangan publik pun mudah berubah dengan munculnya kasus baru. Hal ini dapat terjadi karena hukum di negeri ini masih mudah diintervensi,” ujarnya ketika dihubungi Republika, Rabu (21/4).
Umar menegaskan, intervensi terhadap sistem peradilan akan terus tumbuh subur selama masih adanya praktik makelar kasus (markus). Ia pun menyoroti dibukanya kembali kasus dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Menurut Umar, dibukanya kembali kasus tersebut sangat memanfaatkan keteralihan perhatian publik. “Saat pandangan masyarakat sedang beralih ke kasus lain, pihak tertentu ingin membuka kembali kasus ini. Dengan lemahnya perhatian publik, pihak tertentu merasa akan mudah menkriminalisasi KPK,” ujarnya.
Skenario pengalihan perhatian, kata Bambang, sengaja dimainkan para makelar kasus (markus) untuk menyukseskan agenda mereka. ''Oleh karena itu, kita perlu lebih jeli. Dalam kasus Bibit-Chandra, masyarakat harus lebih fokus dalam mengawasi,'' tegasnya.