JAKARTA--Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sugiyono, mengatakan, lambannya proses pengajuan berkas tersangka judi Raymond Teddy H karena penyidik tidak dapat melengkapi bukti bahwa Raymond merupakan penyelenggara judi.
Menurut Sugiyono, penyidik selama ini hanya mengajukan satu saksi yang mengatakan bahwa Raymond adalah penyelenggara perjudian sehingga tidak bisa dikatakan cukup (P21). "Karena yang mengatakan Raymond penyelenggaranya itu cuma yang sewa kamar sama dia," ujarnya, Jumat (23/4)
Menurut Sugiyono, penyidik harus menambah menjadi minimal dua saksi. Karena, untuk syarat sebagai bukti minimal dua orang saksi yang mengalami.
Sugiyono mengatakan, jaksa telah memberi petunjuk kepada penyidik atas kekurangan berkas tersebut. Saksi itu, lanjut dia, harus dapat mengatakan bahwa Raymond itu menyewakan kamar untuk kegiatan judi.
Mengenai berkas perkara sendiri, Sugiyono mengatakan Kejati DKI Jakarta telah menerima Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut pada Jumat ini. Namun karena akhir pekan, berkas tersebut akan diajukan ke jaksa peneliti pada Senin (26/4) pekan depan. "Kalau berkasnya lengkap ya bisa langsung P21,"jelasnya.
BAP atas tersangka kasus judi Raymond Teddy H sebelumnya telah diajukan dari penyidik ke kejaksaan sebanyak empat kali dari 2008 hingga 2009. Selama proses tersebut, BAP Raymond kerap dikembalikan oleh jaksa karena ketidaksepakatan bukti (P19).