JAKARTA-Anggodo Widjojo mengaku mengalami migrain dan urat syaraf terjepit. "Penyakit lamanya kambuh lagi karena migrain dan urat syarafnya terjepit. Dia masih diperiksa dokter klinik Rutan Cipinang," ujar pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang, di Pengadilan Tipikor sebelum sidang, Selasa (4/5).
Namun, tim pengacaranya menolak anggapan sakit dijadikan alasan kliennya untuk mangkir dari persidangan. "Ngapain Anggodo pura-pura. Kalau dokter menyatakan bisa dihadirkan,dia hadir," tegas Bonaran.
Sementara itu, pengacara Anggodo lainnya OC Kaligis menyatakan kliennya tidak mau menandatangani perpanjangan penahanannya serta menolak diperiksa kembali oleh KPK. Pasalnya,Anggodo menilai KPK tak konsisten untuk memproses Ary Muladi. Bahkan Anggodo membuat pernyataan dalam berita acara pemeriksaan dan ditandatanganinya terkait hal itu.
Bunyinya berita acara itu, "Saya keberatan menandatangani perpanjangan penahanan karena saya adalah korban pemerasan oleh Ary Muladi (teman Ade Rahardja) dan Eddy Soemarsono."
"Kalau proses ini jujur,optimis Anggodo lepas," ujar Kaligis.
Seperti diberitakan, Bibit dan Chandra awalnya diduga memeras Anggoro Widjojo, kakak Anggodo. Pemerasan itu diduga untuk membebaskan Anggoro dari kasus korupsi yang diusut oleh KPK. Namun, pada perkembangannya kasus itu dihentikan oleh kejaksaan. Anggodo kemudian menggugat penghentian itu melalui upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah itu, pengadilan mengabulkan permohonan Anggodo dan memerintahkan kasus Bibit dan Chandra dilimpahkan ke pengadilan. Atas putusan itu, kejaksaan mengajukan banding. Sementara itu, KPK menetapkan Anggodo sebagai tersangka karena mencoba menyuap pimpinan KPK dan menghalangi penyidikan korupsi.