REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pertemuan tertutup sepuluh anggota Komisi III DPR dengan tersangka kasus suap, Komjen Pol Susno Duadji, dihentikan oleh ketua tim penyidik, Kombes Pol Tjiptono. Bahkan, anggota dewan yang terhormat itu dihardik oleh penyidik itu.
''Di dalam kami distop dan ditanya dengan kasar, atas perintah siapa? Kami dihardik,'' kecam anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/5).
Yani akan mempersoalkan perlakuan yang tidak menyenangkan ini dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) DPR yang akan berlangsung dalam waktu dekat. Dia menganggap penghentian pertemuan tersebut merupakan bentuk dari contempt of parlemen (pelecehan terhadap dewan) yang dilakukan penyidik terhadap anggota komisi III.
Saat dilakukan penghentian, Yani mengaku, menjawab pertanyaan penyidik tersebut bahwa kedatangan anggota dewan ini adalah perintah undang-undang yang berdasarkan keputusan rapat institusi dewan. ''Itu akan kita persoalkan kepada Kapolri,'' ancamnya.
Saat ditanya bukankah kehadiran dewan tersebut adalah bentuk intervensi, Yani mengatakan, justru DPR ingin melakukan tugas pengawasan. Menurutnya, DPR harus bertanya kepada institusi terkait apakah ada penyimpangan dalam kasus tersebut.