Rabu 12 May 2010 07:37 WIB

Setara Nilai Susno Ditahan Dengan Bukti Prematur

Rep: rahmat santosa basarah/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penahanan Susno Djuadji oleh Mabes Polri menimbulkan pertanyaan pada publik bahwa Mabes Polri bertindak bias dalam melakukan penegakan hukum. Padahal sejatinya semua tindakan dan upaya hukum yang dilakukan haruslah diorientasikan pada perbaikan dan reformasi di tubuh Polri.

''Tanpa bermaksud untuk mencampuri proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh Penyidik Polri, SETARA Institute menilai bahwa penahanan Susno Djuadji terlalu dini dengan bukti dan keterangan saksi yang dikemukakan Polri masih prematur. Penahanan Susno Djuadji sendiri menurut kami terburu-buru dan berlebihan mengingat selama ini Susno Djuadji telah bertindak cukup kooperatif kepada penyidik Polri,'' tandas Hendardi, Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, di Jakarta, Selasa (11/5).

Ditambahkan Hendardi, pihaknya mendukung Mabes Polri dalam upaya penegakan hukum, namun tentunya dengan bersikap transparan kepada publik. ''Mabes Polri perlu melakukan komunikasi dan penjelasan yang cukup kepada masyarakat, sejauh mana telah dilakukan proses hukum yang cermat, akurat dan obyektif. Polri harus menyadari bahwa kasus ini mendapat perhatian tinggi publik dan publik sangat memberikan apresiasi terhadap upaya yang dilakukan Susno Duadji selama ini,'' katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement