REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di tujuh provinsi diperkirakan bakal kewalahan menangani kasus korupsi. Karena, jumlah hakim ad hoc yang tersedia saat ini tidak memenuhi kebutuhan.
Dari sekitar 61 hakim yang dibutuhkan, saat ini hakim yang tersedia hanya 26 orang. ''Kalau untuk tujuh provinsi tidak mungkin. Paling mencukupi tiga sampai empat provinsi saja. Mungkin provinsi keempat juga akan merangkap ke provinsi yang lain,'' ujar juru bicara Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali, dikantornya, di Jakarta, Jumat (14/05).
Idealnya untuk mengatasi kekurangan jumlah hakim tersebut, MA harus mengadakan seleksi lagi. Tapi, karena terkendala anggaran, seleksi tersebut tidak bisa dilakukan. ''Kita sudah mohonkan anggaran tapi belum disetujui,'' keluhnya Hatta.
Tanpa adanya anggaran itu, MA akan kesulitan untuk menentukan jadwal seleksi. Padahal tenggat waktu pembentukan pengadilan tipikor itu sudah semakin dekat. Tenggat waktu itu terhitung dua tahun sejak disahkannya Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. ''Kita diam saja, menunggu reaksi pemerintah,'' ujar Hatta.