REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji permintaan Mabes Polri agar ??kasus Gayus Tambunan disupervisi lembaga antikorupsi itu.
Dalam pertemuan koordinasi dan pembahasan nota kesepahaman antara KPK-Polri pada Jumat lalu (14/5)Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi menyatakan, berharap KPK segera mensupervisi kasus penggelapan pajak itu. Lantaran dalam kasus tersebut ada indikasi pidana korupsi.
"KPK akan membicarakan hal tersebut dengan Polri pada saat rapat koordinasi yang lebih teknis dalam waktu dekat,"ungkap Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin,Ahad (16/5).
Menanggapi hal ini,Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Emson Yuntho berharap revisi maupun pembahasan bersama nota kesepahaman Polri-KPK harus dibarengi komitmen untuk mewujudkannya bersama. "Ketika MoU diubah atau direvisi kedua belah pihak tak ada yang melanggar. Jangan sekedar mengkaji,"papar Emerson.