REPUBLIKA.CO.ID,Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sampai sekarang masih mempelajari memori banding gugatan praperadilan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.
"Sekarang untuk sementara masih dipelajari berkas praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta selatan," kata Humas PT DKI Jakarta, Andi Samsan, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan adik kandung tersangka Anggoro Widjoyo, Anggodo Widjoyo sehingga perkara yang menimpa Bibit dan Chandra itu harus berlanjut ke pengadilan. Namun Kejaksaan melakukan banding ke PT DKI Jakarta.
Sementara itu, Riezkhie Marhaendra, anggota kuasa hukum Anggodo Widjojo, menyatakan seharusnya PT DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan pencabutan SKPP Bibit-Chandra. "Kami seharusnya menang. Dasar penerbitan SKPP oleh kejaksaan tidak dapat diterima logika hukum kita," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung), resmi mengajukan banding atas putusan praperadilan terhadap Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kejagung berpendapat hakim yang memutuskan SKPP itu, tidak mengetahui latar belakang dikeluarkannya SKPP yakni adanya kekhawatiran akan menimbulkan perpecahan bangsa dan negara dari kasus Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.
"Alasan mengajukan banding itu, karena legal standing (kewenangan hukum) pemohon yaitu Anggodo Widjojo dipertanyakan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Didiek Darmanto