Ahad 23 May 2010 21:14 WIB

Kongres Sepakati SBY Jadi Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat

Rep: ikh/ Red: irf

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Kongres II Partai Demokrat menetapkan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat periode 2010-2015. Selanjutnya, SBY mendapat kewenangan untuk menyusun komposisi Dewan Pembina Partai Demokrat. SBY menduduki jabatan itu untuk kedua kalinya.

Penetapan SBY sebagai Ketua Dewan Pembina dibacakan Pimpinan Sidang, EE Mangindaan, dalam kongres hari ketiga, Ahad (23/5). "Menyepakati secara bulat penetapan dan pengangkatan kembali Dr Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat periode 2010-2015," kata Mangindaan. Penetapan itu dituangkan dalam surat keputusan kongres.

Agenda pertama di hari ketiga kongres memang sudah disepakati untuk menetapkan SBY sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat. Mangindaan mengatakan, keputusan diambil setelah pimpinan sidang memperhatikan saran dan pendapat seluruh peserta kongres. "Insya Allah akan saya jalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya," kata SBY dalam sambutannya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement