REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Permintaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada Presiden untuk memindahkan Susno Duadji ke rumah aman (safe house) LPSK mendapat respons Polri. Menurut Kabid Penum Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto, Presiden tidak akan mencampuri masalah hukum yang terjadi pada mantan kabareskrim itu.
''Saya yakin Presiden juga tidak mencampuri karena kalau memang ada pelanggaran hukum, ya laksanakan aturan yang berlaku,'' kata Marwoto di Jakarta, Senin (7/6).
Menurut Marwoto, pengajuan surat LPSK tersebut memang wajar. Karena LPSK bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Menurutnya, LPSK sudah bertemu dengan Polri dan sepakat bahwa dua lembaga tersebut menyadari tentang aturan masing-masing. ''Kalau ini memang sudah jadi tersangka, ya urusannya dengan polisi jadi bukan LPSK,'' tegasnya.
Sebelumnya komisaris LPSK, Lies Sulistiani, menyatakan telah mengirim surat kepada Presiden hari ini. Dia mengatakan, surat tersebut dikirim untuk meminta pemindahan mantan kapolda Jabar itu dari Rutan Mako Brimob ke rumah aman LPSK.