REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung akan menyediakan pendampingan hukum untuk Jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manullang. Keduanya akan kembali dimintai keterangan oleh kepolisian terkait kasus suap dalam perkara penggelapan pajak oleh mantan pegawai Ditjen Pajak, Gayus Halomoan Tambunan.
''Iya, biasanya nanti didampingi. Kemungkinan Ketua Bidang Advokasi,'' ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Muhammad Amari di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/6).
Jaksa Agung telah memberikan izin pemeriksaan untuk kedua jaksa tersebut Senin (7/6) kemarin. Sebelumnya, Mabes Polri meminta izin untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap keduanya. Cirus Sinaga dan Poltak Manullang adalah dua orang jaksa yang terkena hukuman paling berat terkait kelalaian yang disengaja dalam penanganan kasus Gayus.