REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M Hamzah, membantah telah menerima suap dari Anggodo Widjojo yang menjadi terdakwa dugaan percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK. ''Saya tidak pernah menerima apa pun dari terdakwa,'' tegasnya ketika bersaksi dalam kasus itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (15/6).
Chandra juga menegaskan tidak mengenal dan tidak pernah bertemu langsung dengan adik tersangka korupsi di Kementerian Kehutanan itu. ''Saya baru melihat langsung terdakwa di sidang ini,'' katanya.
Ketika bersaksi, Chandra juga membantah menerima dan bertemu dengan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam upaya penyuapan kepada pimpinan KPK. Dia bersaksi dalam kasus dugaan percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK dan menghalangi penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK dengan terdakwa Anggodo Widjojo.
Dalam kasus itu, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja juga dijadwalkan bersaksi. Chandra, Bibit, dan Ade awalnya diduga menerima uang dari Anggodo Widjojo secara bertahap hingga mencapai Rp 5,1 miliar. Uang itu diserahkan melalui perantaraan Anggodo Widjojo dan seorang bernama Ari Muladi.
Awalnya, Ari Muladi mengaku menyerahkan uang itu kepada Bibit, Chandra, dan pejabat KPK yang lain. Namun, pada akhirnya, dia menyangkal hal itu dengan menyatakan uang itu diserahkan kepada seseorang yang bernama Yulianto yang mengaku mengenal pejabat KPK. Hingga kini, keberadaan Yulianto tidak diketahui, sehingga penyuapan kepada pimpinan KPK belum bisa dibuktikan. Akibatnya, Anggodo justru terkena jerat hukum karena mencoba menyuap pimpinan KPK dan menghalangi penyidikan KPK.