REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Patrialis Akbar, menegaskan sikap pansel soal jabatan pimpinan KPK. Menurutnya, masa jabatan pimpinan lembaga tersebut masih akan tetap empat tahun.
Menteri Hukum dan HAM itu juga sudah menyampaikan sikapnya kepada Presiden. ''Saya sudah konsultasi dengan Presiden dan Pak Presiden menyerahkan sepenuhnya berdasarkan sistem saja,'' ujarnya usai membacakan orasi ilmiah di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta, Kamis (17/6).
Secara resmi, menurut Patrialis, keputusan masa jabatan ketua KPK akan diambil dalam waktu dekat. Keputusan tersebut akan diambil saat pansel KPK bertemu dengan pimpinan fraksi dan komisi di DPR. ''Kalau diputuskan 4 tahun kami syukur alhamdulillah. Kalau pun diputuskan bukan 1 tahun, tapi sampai masa jabatan, kami juga tidak keberatan,'' jelasnya.
Menurutnya, hal yang paling penting sekarang adalah KPK harus diselamatkan dengan memilih secepatnya pimpinan KPK sesuai dengan amanat Presiden. Soal kemungkinan kedua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah menjadi tersangka, dia mengatakan, pansel belum mempunyai kewenangan untuk melakukan penggantian. Meski demikian, dia berpendapat pemberhentian sementara untuk kedua pimpinan KPK itu adalah hal yang memungkinkan.