REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan temuan potensi kerugian jamaah haji pada Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2010 sebesar US$ 457,2 per jamaah haji pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinator Divisi Pusat Data dan Analisis ICW Firdaus Ilyas menjelaskan jika dalam penghitungan rencana usulan BPIH tahun ini ada indikasi manipulasi korupsi. "Kita temukan terutama di pelayanan jamaah," imbuh Firdaus usai melapor ke Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin, Rabu (23/6).
Dari data yang dipunyai ICW, potensi korupsi keseluruhan jamaah haji Indonesia sebesar US$88.738 juta, atau setara dengan Rp843,019 miliar. Padahal, ulas Firdaus, biaya haji normal dari sisi biaya langsung dan tak langsung yang wajar ditanggung oleh jemaah adalah sebesar US$3.585,9.
Maka, usulan Kementerian Agama untuk BPIH di tahun 2010 adalah sangat tidak realistis dan merugikan jamaah. Versi Kemenag, total BPIH yang dibayar satu jamaah mulai pelunasan maupun dari jasa bunga setoran sebesar US$4.043,41 atau setara Rp38,412 juta.
Jika dibandingkan dengan total BPIH tahun 2009, dimana per jamaah sebesar US$ 3.844 dengan kurs Rp 9500 dianggap jauh lebih mahal. "Biayanya semakin tidak masuk akal," cetus Firdaus.
Bahkan,ia memperkirakan jika hasil jasa bunga setoran awal sebesar Rp859,401 miliar, atau setara dengan US$90.463.354 digunakan sebagai tambahan BPIH, maka jumlah BPIH yang dibayar oleh jamaah akan berkurang menjadi US$3.119,7. “Sekarang justru terjadi perluasan lapangan korupsi dalam haji. Tidak hanya Dana Abadi Umat dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), tapi juga dari jasa bunga setoran awal calon jemaah haji,” ujarnya.
Manajer Monitoring Pelayanan Publik ICW Ade Irawan menilai, selama ini proses haji di Indonesia memang penuh misteri karena publik tidak pernah mengetahui tender haji. Oleh karena itu, ujarnya, tidak heran banyak mantan Menteri Agama yang terjerat kasus korupsi. “Sampai sekarang belum ada perbaikan, jadi tidak heran banyak mantan menteri yang kena,” ujar Ade.
Ditambah pula ada pelanggaran peraturan. Yakni penggunaan uang calon jamaah untuk kepentingan pegawai Kemenag dan anggota DPR bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Dalam Pasal 11 ayat 4 menyatakan biaya operasional Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dan petugas operasional pusat serta daerah dibebankan pada APBN dan APBD. ICW pun mendorong KPK untuk mendukung reformasi penyelenggaraan ibadah haji dengan memperbaiki kelembagaan dan pengelolaan keuangan haji.