REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sidang kasus percobaan suap terhadap pimpinan KPK dengan terdakwa pengusaha Anggodo Widjojo ditunda karena dua hakim anggota berhalangan hadir. ''Sidang ditunda karena dua hakim berhalangan,'' kata Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rae Suamba, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (29/6).
Tjokorda memaparkan, seorang hakim anggota pada saat ini menderita sakit tifus dan sedang menjalani rawat inap di rumah sakit. Seorang hakim anggota lainnya tengah mempersiapkan diri untuk menghadapi ujian gelar doktoral di sebuah universitas. Dengan demikian, dari lima orang dalam majelis hakim yang seharusnya hadir, hanya terdapat tiga orang hakim yang hadir sehingga sidang diputuskan untuk ditunda.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan atau Senin mendatang, 6 Juli 2010. Agenda sidang Anggodo pada saat ini adalah dalam tahap mendengarkan keterangan saksi, yaitu penyidik KPK Rony Samtana dan kuasa hukum Ari Muladi, yaitu Sugeng Teguh Santoso.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah, awalnya diduga menerima suap Rp 5,1 miliar dari Anggoro Widjojo, tersangka kasus korupsi di KPK. Anggoro merupakan kakak Anggodo. Uang itu diserahkan melalui perantaraan Ari Muladi. Ari awalnya mengaku menyerahkan uang itu kepada Bibit, Chandra, dan pejabat KPK yang lain.
Namun, Ari kemudian menyangkal dan menyatakan bahwa uang itu diserahkan kepada seseorang yang bernama Yulianto yang mengaku mengenal pejabat KPK. Namun, hingga kini, keberadaan Yulianto tidak diketahui sehingga sejumlah pihak meragukan kesaksian tersebut. Sementara itu, baik Bibit maupun Chandra, telah memberikan kesaksian di persidangan dengan membantah menerima uang suap dan menyatakan sebelumnya tidak pernah mengenal, baik Ari Muladi maupun Yulianto.