REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi meminta Pemerintah Daerah Bekasi segera mengganti pejabat yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Sekretaris Komisi A, Ariyanto Hendrata, mengatakan, penggantian itu harus dilakukan untuk kepentingan pelayanan publik. "Kami tidak mau fasilitas layanan masyarakat dirugikan akibat kasus suap pejabat pemerintah itu," kata Ariyanto, kepada wartawan, Senin (5/7).
Dua pejabat yang ditahan KPK karena terlibat kasus suap Rp 200 juta lebih itu memiliki posisi strategis. Pejabat yang ditahan KPK adalah Kepala Inspektorat yang mengontrol keuangan daerah, Herry Lukmanto Hari dan Kepala Bidang Aset dan Akuntansi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Herry Suparjan.
Keduanya tertangkap tangan menyuap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan tujuan mendapatkan hasil audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap keuangan daerah 2009.
"Kalau sudah jelas orangnya berhalangan atau tidak bisa melaksanakan tugas maka harus segera digantikan," kata Ariyanto.
Menurut Ariyanto penunjukkan pejabat baru yang menggantikan posisi tersebut harus selektif dan melibatkan pihak DPRD. Pada Senin (5/7) Komisi A DPRD Kota Bekasi memanggil sejumlah Pejabat Daerah untuk berkoordinasi masalah pemerintahan dan pelayanan publik setelah penangkapan pejabat yang terlibat kasus suap.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kota Bekasi, Dadang Hidayat mengatakan pihaknya akan meminta konfirmasi dari Badan Kepegawaian Negara(BKN). "Kami akan menghubungi BKN mengenai sikap yang harus diambil Kepegawaian daerah seperti apa" jelas Dadang saat dikonfirmasi.
Menurut Dadang pihak BKD belum bisa mengambil sikap sebab kedua pejabat tersebut belum diberhentikan dari jabatannya.