REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Semarang menangkap seorang pembantu rumah tangga yang membuang bayi perempuan hasil hubungan gelap dengan kekasihnya. Wakil Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Iskandar Sitorus, di Semarang, Kamis (8/7), mengatakan, tersangka pembuang bayi tersebut bernama Rumsidah (21), warga Dusun Manggar, Desa Manggarmas, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan.
"Tersangka ditangkap tidak jauh dari tempat ditemukannya bayi perempuan yakni di rumah majikannya di Jalan Lingga Raya Nomor 10 Semarang Timur beberapa jam setelah membuang bayi," katanya didampingi Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang AKP Sulistyowati.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus pembuangan bayi perempuan yang ditemukan oleh seorang pedagang sayuran di sebuah tempat sampah di depan rumah Jalan Lingga Raya Nomor 7 pada Minggu (4/7) pukul 06.30 WIB itu berkat informasi yang diperoleh dari masyarakat dan hasil pengembangan ditemukannya sebuah karcis parkir di sekitar lokasi.
Dari nomor polisi mobil H 453 SY, katanya, penyidik memperoleh sejumlah bukti yang mengarah kepada tersangka yang baru bekerja sebagai PRT di Semarang pada bulan Januari 2010. "Pemilik mobil yang nomor polisinya tertera di karcis parkir objek wisata di Bandungan tersebut ternyata majikan tersangka dan setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tersangka mengakui perbuatannya," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka berupa beberapa kantong plastik berbagai ukuran, sebilah pisau dapur, karcis parkir, selembar kain warna merah motif batik dan kain lap putih motif garis biru serta potongan tali pusar dengan panjang kira-kira 25 sentimeter. Di hadapan penyidik dan beberapa wartawan, tersangka yang hanya lulusan sekolah dasar tersebut mengaku tidak merasa kalau dirinya sedang hamil sembilan bulan.
"Pada saat buang air kecil di kamar mandi tiba-tiba saya melahirkan bayi dengan cara normal," katanya. Ia bekerja sebagai PRT dan mempunyai seorang kekasih di Makassar, Sulawesi Selatan, selama dua tahun itu.
Tersangka mengatakan terpaksa membuang bayi perempuan karena merasa tidak sanggup merawat anak tanpa ayah itu dan sudah berusaha menghubungi kekasih yang bekerja di Makassar namun tidak berhasil. "Saya menyesal telah membuang bayi," ujar tersangka yang sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang saat pemeriksaan karena kondisi kesehatannya menurun.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka saat ini menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan penyelidikan serta dijerat dengan Pasal 77 (b) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 308 KUHP.
Bayi perempuan dengan panjang 48 sentimeter dan berat 2,2 kilo gram yang dibuang di tempat sampah oleh ibunya tersebut ditemukan pertama kali oleh seorang pedagang sayuran, Sutirah (55), pada Minggu (4/7) pukul 07.00 WIB saat sedang berkeliling. Saat sedang mendorong gerobak sayur, Sutirah mendengar suara tangisan dari arah tempat sampah yang ada di depan sebuah rumah di Jalan Lingga Raya Nomor 7 Semarang.
Setelah didekati ternyata suara tangisan tersebut berasal dari seorang bayi perempuan yang terbungkus kantong plastik berukuran besar yang diletakkan di tempat sampah. Sutirah dengan dibantu seorang mahasiswa kemudian membawa bayi perempuan itu ke sebuah rumah bersalin di Jalan Raden Patah Semarang untuk mendapat perawatan dan saat ini dalam kondisi sehat.