REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – PAN meyakini usulan konfederasi partai politik akan diakomodasi dalam UU Pemilu. Kepercayaan PAN bertambah mengingat kuatnya dukungan parlemen atas wacana penyederhanaan partai dalam UU Pemilu.
Wasekjen PAN, Teguh Juwarno, mengatakan PAN cukup optimistis lebih bila mengingat wacana penyederhanaan partai juga menjadi isu sentral revisi UU Pemilu. Penggabungan partai dalam bentuk konfederasi, dikatakannya, merupakan bagian dari penyederhanaan partai secara terstruktur.
‘’Konfederasi juga mendorong terciptanya aliansi yang lebih permanen, bukan sekadar didorong kepentingan sesaat,’’ tutur Teguh, Ahad (11/7). PAN meyakini pula ide konfederasi akan memperkuat hubungan koalisi partai politik. Hubungan otomatis menguat karena dasar landasannya adalah undang-undang. Melalui konfederasi, koalisi dapat dibangun jauh-jauh hari.
Ide konfederasi juga sekaligus sebuah kritik atas koalisi yang terbina sesudah pemenang pemilu dan pilpres terpilih. Menurut Teguh, aroma transaksional kerap menyergap erat koalisi yang baru dibentuk setelah pemilu. Teguh menampik kemungkinan apakah konfederasi dibentuk berdasarkan kekecewaan partai politik kecil yang sesungguhnya mendukung SBY namun hingga kini tidak mendapatkan jatah apapun dalam politik dalam negeri.
‘’Kita tidak menjadikan itu dasar pemikiran konfederasi,’’ kata dia. Konfederasi, sambungnya, dibentuk demi memperluas aspirasi rakyat melalui partai politik yang tidak lolos parliamentary treshold. Apalagi wacana kenaikan ambang batas parlemen hingga lima persen akan membuang suara dari partai yang tidak lolos ambang batas. Konfederasi, kata Teguh, dapat dilihat sebagai solusi dari kemungkinan hilangnya suara.
Dalam pekan-pekan ke depan PAN pun akan rutin menggelar pertemuan dengan 17 partai kecil yang tidak lolos ambang batas parlemen. Kendala menggabungkan semuanya dalam satu wadah diakui Teguh ada. ‘’Ternyata, pembahasannya tidak bisa singkat,’’ ucapnya. Banyak aspek yang harus dilihat demi mencari landasan dasar kerja bersama tersebut.
Sejauh ini ada 17 partai politik yang tergabung dalam Forum Persatuan Nasional. Sedianya partai-partai dalam forum itu akan melebur dalam satu kesatuan konfederasi dengan PAN. Sebanyak 10 dari 17 partai politik cenderung sepaham untuk menuju bentuk konfederasi murni. Pembahasan menuju bentuk konfederasi yang disepakati bersama sulit diprediksi kepastiannya.