REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--PKS menilai penggabungan partai politik sejalan dengan keinginan parlemen menaikkan ambang batas parlemen. Dengan begitu partai yang tidak lolos ambang batas parlemen (parliamentary treshold atau PT) dapat tetap hidup.
''Kalau sudh tereliminasi sebaiknya bergabung dengan partai yng masih ada,'' ucap Ketua Fraksi PKS, Mustafa Kamal di Jakarta, Senin (12/7).
Tetapi, revisi UU Pemilu demi mengakomodir usulan konfederasi tidak diperlukan. Partai politik yang tidak lolos ambang batas parlemen cukup bergabung dengan partai yang masih ada dengan landasan kesepakatan bersama. UU Pemilu yang ada sudah memungkinkan terjadinya konfederasi secara substantif.
Sehingga tanpa revisi sekali pun partai yang tidak lolos ambang batas parlemen tetap dapat bergabung dengan partai yang masih eksis. ''Tidak perlu revisi UU Pemilu dengan aturan khusus konfederasi,'' kata Mustafa.
Pengaturan secara khusus juga dikuatirkan justru menimbulkan penafsiran baru yang membingungkan. UU Pemilu yang sekarang sudah cukup sebagai landasan, persoalan yang mungkin muncul dari konfederasi lantas bisa dituntaskan secara kekeluargaan. ''Jangan kalah lalu mengubah undang-undang, persoalan konfederasi cukup diselesaikan secara kekeluargaan.'' ujarnya lagi.