REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung menyatakan akan menunggu tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Hartono Tanoesudibyo, yang menurut kuasa hukumnya akan datang memenuhi panggilan pemeriksaan pada 15 Juli mendatang.
"Untuk pemeriksaan hari ini (Senin, 12/7), yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan karena sakit hati dan punggung. Dia (kuasa hukumnya) menunjukkan surat dari Glean Eagles Hospital, Singapura," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah di Jakarta, Senin.
Hartono Tanoesudibyo, mantan direktur PT Sarana Rekatama Dinamika bersama Yusril Ihza Mahendra, mantan menteri hukum dan HAM, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sisminbakum di Kementerian Hukum dan HAM yang berpotensi merugikan negara Rp420 miliar.
Saat ditanya jika Hartono Tanoesudibyo tidak memenuhi janjinya, Arminsyah berkilah soal itu ada aturannya. "Kita lihat (kehadiran Hartono), tapi itu ada aturannya," katanya.
Arminsyah menyatakan, Yusril dan Hartono dikenai Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tindak pidananya sudah jelas karena berdasarkan putusan kasasi di Mahkamah Agung terhadap terdakwa Yohanes Woworuntu (mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika," katanya.
Arminsyah menambahkan dasar penetapan tersangka terhadap Yusril lainnya, yakni, dari keterangan saksi serta hasil persidangan dari terdakwa lainnya, yakni Romli Atmasasmita (mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum) dan Yohanes Woworuntu.
"Kedua terdakwa itu meyakini ada keterlibatan kedua orang tersangka itu (Yusril dan Hartono) dalam kasus Sisminbakum," katanya.
Seperti diketahui, ancaman pidana kurungan bagi tersangka sesuai Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 12 huruf f UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni, hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun kurungan.