Rabu 14 Jul 2010 04:15 WIB

Anggota DPRD tak Akui Gratifikasi

Rep: wul/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima klarifikasi dari 10 anggota DPRD DKI terkait laporan dugaan gratifikasi kasus sengketa tanah makam Mbah Priok. Mereka mengaku tak menerima sepeser pun. "Menurut klarifikasi yang diberikan 10 anggota DPRD DKI melalui surat kepada KPK bahwa tidak ada penerimaan gratifikasi pekan lalu," ungkap juru bicara KPK Johan Budi SP, Selasa (13/7).

Johan menambahkan,kelanjutan kasus ini tergantung penilaian tim penyelidik direktorat gratifikasi KPK. Mereka akan menilai akurat tidaknya keterangan tersebut dengan bukti-bukti yang diajukan pelapor.

KPK memberi batas pelaporan klarifikasi pada anggota DPRD DKI ini selama 30 hari terhitung sejak penerimaan gratifikasi. Jika terlapor melebihi waktu tersebut akan dikenakan sanksi. "Tapi karena mengaku tak terima kita telusuri lebih lanjut. Apakah pengakuan itu benar adanya," pungkas Johan.

Langkah klarifikasi ditempuh karena merupakan kewajiban pegawai negeri dan penyelenggaran negara untuk melaporkan upaya gratifikasi atau suap maksimal 30 hari kerja. Jika tidak dilakukan,ia dianggap melanggar Pasal 12 huruf b ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman sanksi pidana kurungan.

Selain itu,KPK bakal menganalisa dulu apakah uang yang diduga dari hasil suap itu dikembalikan atau tidak. Menurut Jasin,kriteria uang yang harus dikembalikan jika pemberian itu terhadap PNS atau penyelenggara negara yang dianggap bertentangan dengan tugas dan fungsinya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement