Kamis 15 Jul 2010 03:11 WIB

Jaksa: L/C Misbakhun Penuhi Unsur Pidana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Jaksa penuntut umum menegaskan ada unsur melawan hukum yang bisa meminta pertanggungjawaban pidana terhadap Komisaris PT Selalang Prima Internasional, Mukhamad Misbakhun dan Direktur Utama SPI, Franky Ongkowardojo dalam kasus "letter of credit" bermasalah Bank Century.

"Penerbitan `letter of credit` (L/C) melawan hukum pidana sudah terpenuhi unsurnya karena persyaratannya hanya formalitas, tidak ada jaminan, tidak adanya survei lapangan dan sebagainya sehingga menurut JPU hal tersebut masuk ranah hukum pidana," kata JPU Teguh Suhendro saat membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (14/7).

Teguh mengatakan hubungan hukum antara PT Selalang Prima Internasional dengan PT Bank Century adalah keperdataan, yakni pinjam meminjam sehubungan dengan penerbitan L/C, namun ada unsur pidananya. Oleh sebab itu, lanjut dia, PN Jakpus berwenang memeriksa dakwaan sehingga tidak benar bila segala hal yang menyangkut kontrak merupakan ranah keperdataan saja.

Dalam pemberitaan sebelumnya,  JPU mendakwa Misbakhun dan Franky Ongkowardojo terkait dengan pemalsuan sejumlah dokumen L/C tersebut. Selaku pemilik sah deposito, mereka beraksi seolah-olah menyerahkan deposito senilai 4,5 juta dolar AS kepada Bank Century.

Deposito tersebut seakan diterima dengan cara menyerahkan surat gadai atas deposito pada 22 November 2007 yang ditandatangani Franky Ongko dan Misbakhun sebagai pihak yang menyerahkan Deposito. Permohonan L/C dari PT Selalang Prima International tidak sesuai prosedur sehingga menyebabkan Bank Century mengalami kerugian atau kredit macet.

Misbahkun dan Franky kemudian didakwa dengan Pasal 49 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 jo 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan juga didakwa Pasal 264 Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP karena sengaja menggunakan surat dagang palsu dan pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pada eksepsinya dalam sidang sebelumnya, pengacara Misbakhun beranggapan bahwa hubungan hukum yang terjadi antara PT SPI dan Bank Century adalah hubungan perdata sehingga kasus ini adalah murni perkara perdata.

sumber : Ant
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement