REPUBLIKA.CO.ID, KUCHING--Dua perempuan bersaudara warga Indonesia diamankan di Kuching, Malaysia. Mereka ditangkap sehubungan dengan terbongkarnya sindikat perdagangan anak di negeri jiran itu.
Penangkapan mereka di sebuah rumah di Batu Kawah pada Jumat malam diikuti langkah "penyelamatan" lebih dari dua bayi di rumah itu. Usia yang tepat dari bayi-bayi itu tidak diketahui karena mereka tidak memiliki dokumen-dokumen yang tepat. Enam anak-anak juga diselamatkan oleh polisi sebelumnya.
Keduanya, yang berusia 19 dan 23 tahun, akan diajukan ke pengadilan di bawah UU Malaysia tahun 1997 tentang Anti Perdagangan Orang. Salah satu dari mereka diyakini menjadi pacar pemasok bayi dalam sebuah sindikat yang telah ditangkap lebih dulu pada hari Jumat. Pria 53 tahun ini pula yang menunjukkan rumah persembunyian keduanya.
Dari dua WNI yang dirahasiakan identitasnya itu, hanya satu yang memiliki izin kunjungan sosial yang valid. Dua balita, dalam kondisi normal dan sehat, yang berada di bawah perawatan mereka diduga akan segera ditawarkan kepada calon pembeli.
Kedua balita akan ditempatkan di bawah pengawasan Departemen Kesejahteraan Negara. Dengan penangkapan terakhir, jumlah orang yang diserahkan alih kasus ini telah meningkat menjadi 14 tahun.
Polisi telah menahan seorang pria 64 tahun, istrinya, enam kerabat, sopir mereka, dan dua perempuan diyakini teman-teman dari istri pria bergelar Datuk itu. Jaruingan perdagangan bayi itu terkuak pada hari Senin dengan penangkapan seorang wanita asing yang diduga mencoba menjual bayi dengan harga 10 ribu ringgit.