REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan ketua KPK Antasari Azhar akan dihadirkan untuk memberikan kesaksian dalam sidang kasus percobaan suap terhadap pimpinan KPK yang menjerat Anggodo Widjojo sebagai terdakwa.
"Majelis akan memerintahkan penetapan untuk menghadirkan Antasari Azhar dalam persidangan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Tjokorda Rai Sumba, di Jakarta, Selasa.
Selain itu, ujar Tjokorda, majelis juga akan mengeluarkan ketetapan agar diputarnya rekaman yang diminta baik oleh pihak jaksa maupun rekaman yang diminta oleh pihak kuasa hukum Anggodo Widjojo. Pihak Anggodo selama ini menginginkan agar majelis hakim memerintahkan Mabes Polri agar membuka rekaman pembicaraan antara Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dengan Ari Muladi, orang yang diserahi uang oleh Anggodo untuk diserahkan kepada pihak pimpinan KPK.
Namun, penyidik Mabes Polri, Kompol Farman, dalam kesaksiannya pada Selasa (20/7) ini membantah adanya rekaman pembicaraan antara tersangka kasus suap Ari Muladi dengan pihak KPK. "Tidak pernah ada," kata penyidik Mabes Polri Kompol Farman saat ditanyai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suwarji, mengenai adanya rekaman pembicaraan antara Ari Muladi dan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja.
Kompol Farman adalah penyidik yang pernah memeriksa Ari Muladi terkait dengan laporan yang masuk dari testimoni mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Sidang yang akan menghadirkan Antasari Azhar tersebut rencananya akan diagendakan pada Selasa mendatang atau tanggal 27 Juli.