REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Komisi III DPR RI Bachrudin Nasori menilai pertemuan antara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari dan Hary Tanoesoedibjo, adik kandung tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Hartono Tanoesoedibjo, tidak etis.
"Itu tidak etis. Meski saya yakin Jampidsus tak terpengaruh, tetapi citranya kurang bagus," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu di Jakarta, Selasa. Dikatakannya, secara etika sangat tidak pantas terjadi pertemuan antara pihak penegak hukum dengan pihak yang sedang berperkara.
Oleh karena itu, Bachrudin mengimbau Kejaksaan Agung agar menjaga independensi dan citranya sebagai penegak hukum dengan menghindari pertemuan dengan pihak yang tengah berperkara.
"Dan prinsip bahwa hukum berlaku sama di hadapan semua orang harus betul-betul dijalankan," katanya.
Secara terpisah Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menyatakan, pertemuan antara Jampidsus dengan Hary Tanoe harus dilihat konteksnya.
"Apakah pertemuan itu dirancang, by design, atau kebetulan, misalnya bertemu di lift. Saya sendiri tidak tahu dalam konteks apa pertemuan itu," katanya saat dihubungi via telepon.
Jika pertemuan itu disengaja, lanjutnya, tentu harus dilihat ada atau tidak pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Jampidsus. "Karena besar kemungkinan ada 'permainan mata'. Kecuali, jika konteks pertemuan itu bukan disengaja," katanya.
Namun demikian, kata Zainal, pertemuan semacam itu memang sebaiknya tidak terjadi karena dalam pertemuan antara penegak hukum dengan pihak berperkara mudah terjadi "sesuatu". Oleh karena itu, menurut Zainal, masyarakat harus tetap mengawasi perkembangan kasus itu untuk memastikan semua proses berjalan semestinya. "Semua mata harus diarahkan ke sana agar tidak melempem," katanya.
Pendapat berbeda dikemukakan Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman, yang menilai pertemuan antara Jampidsus dengan Hary Tanoesoedibyo, tidak bermasalah. "Melanggar etika hukum yang mana?," kata politisi Partai Demokrat itu.
Sebelumnya, Jampidsus M Amari mengakui bahwa Chief Executive Officer Media Nusantara Citra, Hary Tanoesoedibjo, menemui dirinya pada Kamis (15/7) untuk meminta penjelasan tentang pembayaran ganti rugi dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM.
"Benar, Hary Tanoesudibyo menemui saya untuk meminta informasi apakah dimungkinkan kalau kerugian negara itu dibayar (kasus Sisminbakum)," katanya, di Jakarta, Senin (19/7). Jampidsus menambahkan Hary Tanoe saat itu menyampaikan permintaan keringanan dalam pembayaran ganti rugi sebesar Rp378 miliar karena harus dipotong dengan pembayaran pajak.