REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mempraperadilankan Jaksa Agung, Basrief Arief, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah itu diambil terkait ketidakjelasan penanganan dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM yang merugikan keuangan negara Rp420 miliar.
Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman di Jakarta, Kamis, membenarkan bahwa pihaknya sudah mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (28/7).
"Kami sudah mendaftarkan gugatan ke PN Jaksel," katanya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua tersangka kasus Sisminbakum, yakni, Yusril Ihza Mahendra (mantan Menteri Hukum dan HAM) dan Hartono Tanoesudibyo (mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD)).
Sampai sekarang, penanganan kasus tersebut belum jelas dengan alasan masih melakukan pengkajian terhadap putusan bebas mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Romli Atmasasmita di tingkat kasasi.
Boyamin menjelaskan dasar pengajuan praperadilan itu terkait dengan perpanjangan cekal Yusril yang menunjukkan bahwa kasus itu masih dalam tingkat penyidikan. "Padahal sebelumnya Kejagung menyatakan berkas kedua tersangka itu sudah lengkap atau P21," katanya.
Seharusnya, kata dia, kalau sudah dinyatakan lengkap maka selanjutnya ke penuntutan. "Tapi anehnya alasan kejagung dengan perpanjangan cekal Yusril itu karena masih dalam tahap penyidikan," katanya.
Ia juga mensinyalir terkait berlarut-larutnya sisminbakum tersebut, karena adanya pertarungan politik dan kekuasaan. "Kalau dibongkar akan mengganggu stabilitas pemerintahan," katanya.
Disebutkan, awal kasus Sisminbakum Jilid II tersebut, yakni, Kejaksaan Agung (Termohon) pada tanggal 28 Januari 2010 telah melakukan penyidikan perkara sisminbakum, dimana salah satu berkasnya adalah yang disidik atas nama Yusril Ihza Mahendra.
Kemudian, pada 19 Januari 2010, penyidk kejaksaan menyatakan perkara atas nama Yusril sudah P21. "Bahwa tanggal 27 Juni 2011 kejaksaan menyatakan memperpanjang cekal terhadap Yusril dengan dasar pertimbangan yustisial penyidikan," katanya.
Sejak diumumkan telah P21 tanggal 19 Januari 2011, kejaksaan belum juga melimpahkan ke pengadilan. "Padahal putusan terhadap terdakwa lainnya seperti Romli, Syamsudin Manan, Yohanes Woworuntu, Zulkarnain Yunus jelas-jelas menyebutkan kesalahan Yusril Ihza Mahendra," katanya.