REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung menyatakan, penyelidikan terhadap kemungkinan bocornya informasi pencekalan dan penetapan tersangka Hartono Tanoesudibyo terus dilakukan. "Pemeriksaan (dugaan kebocoran informasi pencekalan Hartono) belum selesai," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy, di Jakarta, Rabu.
Hartono meninggalkan Tanah Air ke Australia melalui Singapura, pada 24 Juni 2010 atau satu hari sebelum pengajuan cekal dan penetapan tersangka terhadap dirinya. Keberangkatan Hartono ke luar negeri tersebut menimbulkan kecurigaan adanya kebocoran informasi penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi Proyek Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM.
Marwan menambahkan pemeriksaan terhadap jaksa yang berkaitan dengan Hartono, akan dilanjutkan seusai peringatan Hari Bhakti Adhyaksa atau Hari Jadi Kejaksaan Agung ke-50.
"Pemeriksaan akan dilanjutkan seusai peringatan Hari Jadi Kejaksaan," katanya.
Sebelumnya, Marwan mengakui ada ketidakcocokan antara bidang pidana khusus dengan bidang intelijen terkait permohonan pencekalan tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM dengan tersangka Hartono Tanoesudibyo.
"Ada sedikit miss dalam permohonan pencekalan Hartono," katanya.
Jamwas menambahkan kalau dilihat rangkaiannya surat permohonan cekalnya dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ke Jaksa Agung Muda Intelijen pada 21 Juni 2010, status Hartono saat itu sebagai saksi Sisminbakum. "Kemudian Jamintel itu membuat (surat permohonan cekal untuk imigrasi) pada 22 Juli 2010," katanya.
Namun, kata dia, dalam pengajuan permohonan cekal itu tidak dilampirkan Surat Perintah Penyidikan.
Kejagung menetapkan Hartono Tanoesudibyo, mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika dan Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Hukum dan HAM, sebagai tersangka Sistem Administrasi Badan Hukum yang diduga merugikan keuangan negara Rp 420 miliar.