REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat RI, Ribka Tjiptaning dan Nursuhud, sebagai saksi pelapor.
Kedua anggota DPR RI menjalani pemeriksaan selama dua jam sebagai saksi pelapor dengan didampingi kuasa hukumnya, Sira Prayuna, di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, Jumat. "Ada 15 pertanyaan yang diberikan pemeriksa kepada saya, seputar apa saja yang saya omongkan pada pertemuan di Banyuwangi," kata Ribka yang juga Ketua Komisi IX DPR RI.
Selain itu, pemeriksa menanyakan siapa penyelenggara pertemuan di Banyuwangi, kapasitas Ribka pada pertemuan yang kemudian dibubarkan oleh kelompok masyarakat, ujarnya. "Saya menjawab bahwa materi yang disampaikan sama di semua tempat, yakni tentang kesehatan gratis karena itu memang dibutuhkan oleh masyarakat," kata Ribka, menjelaskan.
Ribka juga membantah bahwa pada kunjungan kerja di Jawa Timur (Jatim), termasuk Banyuwangi tersebut, dia membicarakan soal ajaran komunisme karena agendanya adalah sosialisasi pelayanan kesehatan gratis selain menyerap aspirasi masyarakat.
Usai kunjungan kerja Ribka, Rieke, dan Nursuhud bertemu dengan Persatuan Perawat Nasional Indonesia dan Ikatan Bidan Indonesia di salah satu rumah makan di Kelurahan Pakis, Banyuwangi, pada 24 Juni 2010.
Namun, acara itu dibubarkan paksa massa Front Pembela Islam (FPI), Forum Umat Beragama, dan LSM Gerak. Massa menuduh forum pertemuan di rumah makan itu merupakan pengumpulan keluarga besar "Partai Komunis Indonesia atau PKI".