REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Fatwa tentang hukum tayangan infotainment urung dimasukkan ke dalam deretan fatwa yang akan dibahas di Munas VIII Majelis Ulama Indonesia (MUI). Meski demikian, menurut Ketua Komisi Fatwa MUI, Ma’ruf Amin, fatwa tersebut sudah dipersiapkan draft nya dan tidak menutup kemungkinan akan diajukan ulang. Apalagi, MUI mendapat saran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar infotainment dibahas di Munas VIII.
Namun Ma’ruf menegaskan, tayangan infotainment telah jauh menyimpang dan melampaui batas kepatutan. Bahkan, infotainment turut membuka aib dan berita negatif ke publik. Dia menghimbau agar ada regulasi yang mengatur dan menjaga agar tayangan infotainment tidak merusak moral bangsa.
Ma’ruf berharap, agar Munas VIII menghasilkan rekomendasi-rekomendasi penting terutama upaya perbaikan akhlak bangsa. Pemerintah diminta segera meweujudkan lembaga negara yang fokus untuk pembinaan akhlak. “Apapun namanya perlu ada lembaga karena kondisi akhlak sudah membahayakan,”desaknya.
Munas VIII MUI berlangsung selama tiga hari dari 25-28 Juli. Diikuti oleh 400 peserta terdiri dari pimpinan dan ketua komisi fatwa MUI se Indonesia dari 33 propinsi, perwakilan ormas tingkat pusat dan pimpinan pesantren.
Musyawarah Nasional ( Munas) VIII Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan membahas tujuh fatwa utama. Menurut Sekretaris Panitia Pelaksana Asrorun Ni’am Sholeh, ketujuh usulan fatwa tersebut merupakan hasil verifikasi dan seleksi tim yang terdiri dari penanggungjawab materi fatwa dan perwakilan komisi fatwa se-Indonesia. Ketujuh fatwa tersebut yaitu fatwa tentang hukum asas pembuktian terbalik dalam tindakan pidana tertentu, hukum nikah wisata, bank air susu ibu (asi), operasi penggantian dan penyempurnaan alat kelamin, hukum puasa bagi pilot pesawat terbang, pencangkokan organ tubuh dan jaminan sosial pemerintah.