REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal melakukan gelar perkara atau ekspose terkait perkembangan penyidikan dugaan suap berupa cek perjalanan ke anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004. Pasalnya, salah satu pimpinan komisi antikorupsi itu sedang tugas luar kota.
“Pak Bibit sedang ada tugas di luar kota,” sebut juru bicara KPK Johan Budi SP, Rabu(28/7). Alasan pembatalan lainnya, beberapa tim penyidik kasus tersebut sedang ada tugas lainnya.
Awalnya, KPK akan melakukan gelar perkara kasus ini. Seperti disampaikan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bibit Samad Riyanto, KPK sudah menemukan ada tersangka baru masih dari pihak penerima cek perjalanan yaitu mantan anggota dewan Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 dalam pemilihan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI 2004 silam.
Sebelumnya, empat bekas anggota dewan sudah dijatuhi hukuman penjara yaitu Makmun Murod, Udju Djuhaeri, Endin AJ Soefihara, dan Hamka Yandhu.