REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–-Pemerintah akan merenegoisasi ulang perjanjian-perjanjian kerja sama dengan pihak swasta atas pengelolaan aset negara tiap dua atau lima tahun sekali. Tujuannya, agar perjanjian-perjanjian kerja sama jangka panjang tersebut dapat menguntungkan pemerintah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Kita akan lihat perjanjiannya, kalau ada celah dalam waktu tertentu diadakan peninjauan ulang untuk dilakukan renegoisasi tiap dua atau lima tahun,” kata Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu (28/7) malam.
Menurut Sudi, di era Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pemerintah tidak lagi mengeluarkan satupun perjanjian dengan pihak ketiga atas aset negara. Saat ini, Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) kata Sudi, tengah menginventarisasi perjanjian-perjanjian pemanfaatan aset negara dengan pihak ketiga.
Sudi memastikan, pemerintah tidak bisa membatalkan perjanjian kerja sama dengan pihak swasta yang dilaksanakan pada masa-masa pemerintahan lalu. Dalam kasus kawasan Taman Ria Senayan, Sudi mencontohkan, jika izin pembangunan mal di kawasan tersebut tidak terbit, pemerintah akan meminta pengelola untuk membangun kawasan tersebut sebagai kawasan hijau terbuka. “Kita juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait soal upaya renegoisasi ulang perjanjian-perjanjian itu,” tambah Sudi.