REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Akibat tidak ada kejelasan prosedur, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, menolak menjadi saksi dalam sidang terdakwa kasus penyuapan pimpinan KPK, Anggodo Widjodjo.
Pengacara Antasari beralasan, prosedur pemanggilan saksi alpa dilakukan pihak Anggodo. "Ada penetapan pengadilan yang diajukan oleh penasihat hukum Anggodo untuk memeriksa Antasari sebagai saksi. Jadi, penetapan untuk meminta kehadiran Antasari adalah sejak 21 Juli. Namun, hingga kini tak ada pengacara Anggodo yang menemui klien kami," kata salah satu kuasa hukum Antasari Azhar, Denny Kailimang, Kamis (5/8).
Denny menambahkan, Antasari masih menimbang kepentingan kehadirannya dalam persidangan Anggodo. Ia memandang, belum ada hal yang urgen sehingga memaksa kliennya datang ke persidangan. "Selain itu, untuk memanggil klien kami juga tidak bisa sembarangan karena statusnya sebagai tahanan. Harus ada persetujuan dulu dari MA," jelasnya.
Senada dengan Denny, pengacara Antasari lainnya, Juniver Girsang, mengaku tidak mengetahui alasan kuasa hukum Anggodo memanggil Antasari. Menurutnya, tidak ada relevansi antara kasus yang menjerat adik bos PT Masaro, Anggoro Widjodjo itu dengan kliennya. "Kita harus lihat relevansinya. Kalau tidak ada kepentingan buat apa. Jangan sampai mubazir," ungkapnya.
Antasari Azhar dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang Anggodo Widjodjo 27 Juli lalu. Namun, mantan ketua KPK yang kini ditahan atas tuduhan pembunuhan berencana itu menolak hadir. Sebelumnya, Antasari dikaitkan dengan Anggodo, terutama saoal testimoninya atas keterlibatan petinggi KPK dalam tindakan suap.