REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kejaksaan terus memantau keadaan terpidana kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yohannes Waworuntu yang saat ini sedang sakit dan dirawat di rumah sakit.
Menurut pihak Kejaksaan Agung, Yohannes akan langsung dijebloskan ke penjara begitu menunjukkan tanda-tanda kesembuhan.
"Kami jaga terus dia (Yohannes) itu di rumah sakit. Begitu dia sudah cukup sehat langsung kami bawa ke LP (lembaga pemasyarakatan)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir, Jumat (13/8).
Yohannes semestinya sudah dieksekusi dan dijebloskan ke penjara, Selasa (10/8) lalu. Saat itu Kejari Jakarta Selatan memanggil Yohannes untuk menjalani putusan MA yang mengganjar dia hukuman penjara 5 tahun atas keterlibatan dalam kasus Sisminbakum.
Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) ini, menurut MA, terbukti melakukan penyelewengan uang negara sebasar Rp 378 miliar saat PT SRD jadi rekanan Departemen Hukum dan HAM menjalankan sistem pendaftaran badan hukum secara online sejak 2001 sampai 2007. Yohannes juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
Yohannes tak memenuhi panggilan tersebut. Menurut kuasa hukum Yohannes, ia tak bisa datang karena sakit.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Yusuf, mengatakan, sudah mengirimkan tim dokter dari kejaksaan untuk memeriksa benar atau tidaknya alasan Yohannes. Didapati, Yohannes memang menderita komplikasi sejumlah penyakit. Saat ini ia sedang dirawat di rumah Sakit Puri Cinere, Jakarta Selatan.