REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan kabareskrim, Komjen Pol Susno Duadji, tampaknya masih sulit untuk menghirup udara bebas. Belum juga dugaan kasus mafia hukum yang melibatkan dirinya disidangkan, mantan kapolda Jawa Barat itu kini harus menghadapi kasus yang lain.
Kasus penyelewengan dana pengamanan pemilukada Jawa Barat pada 2008 itu, hari ini akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. ''Pak Susno-nya sebagai tersangka akan ikut diserahkan hari ini dengan berkas dan barang bukti,'' ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Yusuf, di Jakarta, Rabu (25/8).
Dalam kasus ini, Susno yang menjabat sebagai kapolda Jabar diduga menyelewengkan dana pengamanan pemilukada yang totalnya Rp 27 miliar. Sebelumnya, Susno sempat juga dilimpahkan kewenangan penahanannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Juni lalu. Saat itu, ia diserahkan berkaitan dengan kasus mafia hukum dalam perkara sengketa kepemilikan PT Salma Arwana Lestari.
Kendati sudah pernah diserahkan, menurut Yusuf, karena kasusnya berbeda, Susno harus diperiksa terlebih dahulu di Kejari Jakarta Selatan. ''Harus tetap ditanyai tentang perkaranya,'' katanya.
Susno dijadwalkan hadir di Kejari Jakarta Selatan pukul 11.00 WIB. Namun, sampai menjelang pukul 13.00 siang, ia belum juga datang. Selepas pelimpahan ini, tim jaksa akan langsung menyusun dakwaan untuk keperluan persidangan Susno di pengadilan.