REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Berkas perkara tersangka Gayus Halomoan Tambunan diserahkan Kejari Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/8). Ia dikenai sangkaan penggelapan pajak dan penyuapan terhadap aparat kepolisian.
"Pelimpahan ini terkait dua tindak pidana yang diduga dilakukan Gayus," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf Selasa siang.
Perkara pertama menurut dia adalah permufakatan dengan dua atasan Gayus di Dirjen Pajak, Maruli Pandopotan Manurung dan Humala SI Napitupulu. Mereka disangka melakukan penyelewengan kewenangan dalam melakukan penelitian berkas pajak PT Surya Alam Tunggal. Perkara kedua adalah dugaan penyuapan yang dilakukan Gayus terhadap penyidik polri terkait perkara penggelapan pajak yang diduga dilakukannya.
Gayus menurut pihak Kejari Jakarta Selatan didakwa berlapis dengan pasal 2 ayat (1) junto pasal 18, pasal 3, 5 ayat (1) huruf a, pasal 13, pasal 6 ayat (1) huruf a, pasal 22 junto pasal 28, Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Selain kurungan penjara, Gayus juga menurut Kejari Jakarta Selatan akan dikenai denda, dan harus membayar biaya persidangan. Dengan sampainya berkas ini, persidangan Gayus bisa dimulai. Kendati demikian, belum dijadwalkan kapan persidangan Gayus akan dimulai.