REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Sidang perkara mafia pajak dengan terdakwa Gayus Tambunan akan dimulai selepas Lebaran. Saat ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tengah membahas majelis hakim yang akan mengadili persidangan tersebut.
Berkas perkara tersangka Gayus Halomoan Tambunan sampai di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/8) kemarin. Manurut Hakim PN Selatan, Artha Theresia, proses pemilihan majelis hakim tengah dilakukan. "Mungkin tiga hari lagi sudah bisa ditentukan majelisnya," ujar Artha saat dihubungi Rabu (1/9). Sementara untuk waktu persidangannya, Artha mengatakan baru bisa dilakukan setelah lebaran. Pasalnya perlu dipersiapkan terlebih dahulu saksi dan bukti.
Gayus dikenai dakwaan penggelapan pajak dan penyuapan terhadap aparat kepolisian. Dakwaan pertama adalah permufakatan dengan dua atasan Gayus di Dirjen Pajak, Maruli Pandopotan Manurung dan Humala SI Napitupulu. Mereka disangka melakukan pelanggaran dalam melakukan penelitian berkas pajak. Dakwaan kedua adalah dugaan penyuapan yang dilakukan Gayus terhadap penyidik polri terkait perkara penggelapan pajak yang diduga ia lakukan.
Gayus menurut pihak Kejari Jakarta Selatan didakwa berlapis dengan pasal 2 ayat (1) junto pasal 18, pasal 3, 5 ayat (1) huruf a, pasal 13, pasal 6 ayat (1) huruf a, pasal 22 junto pasal 28, Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sejauh ini, sejumlah terdakwa lain dalam kasus suap yang diduga dilakukan Gayus sudah mulai disidang. Diantaranya penyidik polri, Arafat Enanie, dan Sri Sumartini; terduga makelar kasus, Sjahril Djohan; pengacara Lambertus Palang Ama, dan pengusaha Andi Kosasih.