REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA: Mantan politisi PDI Perjuangan Dudhie Makmun Murod menyatakan kelegaannya atas penetapan status tersangka kepada Panda Nababan, politisi senior partai tersebut dalam kasus dugaan korupsi cek pelawat.
Hal itu disampaikan penasihat hukum Dudhie, Amir Karyatin menanggapi keterangan KPK terkait dengan status tersangka terhadap 29 mantan anggota DPR periode 1999-2004. Dua di antaranya adalah Panda Nababan dan Paskah Suzetta dari Partai Golkar.
"Ini melegakan, karena KPK telah melakukan tugasnya dengan baik. Institusi ini memberikan persamaan semua orang di depan hukum," kata Amir di Jakarta hari ini.
Dia menuturkan, penetapan status tersangka itu memang sudah seharusnya terkait dengan peranan Panda dalam pemberian cek pelawat tersebut. Menurut Amir, perlakuan KPK menjadi penting dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Pada Mei lalu, majelis hakim menghukum Dudhie pidana penjara selama 2 tahun denda Rp100 juta karena terbukti melakukan korupsi. Menurut majelis, perbuatan Dudhie bersama-sama dengan anggota IX DPR RI dan Kelompok Fraksi IX dari PDI Perjuangan, yakni pelaksana menerima cek pelawat dan dibagikan telah memenuhi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dudhie diketahui menerima uang Rp 9,8 miliar kemudian membagi-bagikannya kepada anggota Kelompok Fraksi PDI Perjuangan. Penerimaan uang tersebut dilakukan setelah terpilihnya Miranda S. Goeltom sebagai pejabat nomor dua di bank sentral.
“Klien saya hanya menjalankan perintah dari Panda Nababan sebagai Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan untuk mengambil titipan dari Ahmad Hakim Safari. Atas perintah Panda pula, Dudhie membagikan titipan tersebut,” ujar Amir.
Sebelumnya, Dudhie melayangkan protesnya kepada KPK terkait dengan belum ditetapkannya Panda sebagai tersangka. Padahal, nama Panda disebut-sebut dalam putusan mantan politisi PDIP tersebut yakni melakukan korupsi secara bersama-sama.