Kamis 02 Sep 2010 23:46 WIB

Diduga Dibeli dari Hasil Korupsi, Jaguar Pak Gubernur Pun Disita

Rep: Indah Wulandari/ Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah mobil Jaguar tahun 2003 milik Gubernur Sumatra Utara Syamsul Arifin. Penyitaan ini terkait penyidikan kasus korupsi APBD Langkat tahun 2007. "Penyidik KPK baru saja menyita mobil Jaguar milik tersangka SA," terang staf Humas KPK Priharsa Nugraha,Kamis (2/9).

Proses penyitaan pada Jaguar bernopol B8659BS itu dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Syamsul, kemarin (1/9). Selain terkait penggunaan APBD, imbuh Priharsa, pemeriksaan termasuk seputar pembelian dan kepemilikan mobil berwarna telur asin tersebut.

Kini, mobil keluaran tahun 2003 itu terparkir di gedung KPK. Namun, kepemilikan mobil atas nama anak pertama Syamsul, Beby Arbiana. Bahkan, diketahui Beby yang mengantar sendiri mobil tersebut Kamis pagi sekitar pukul 07.00 WIB ke KPK. Priharsa menerangkan, berita acara penyitaan telah ditandatangani di gedung KPK pula.

Sebelumnya, KPK telah mempersiapkan materi penuntutan terhadap mantan Bupati Langkat Syamsul Arifin setelah terkumpulnya bukti-bukti dalam dugaan korupsi APBD Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, periode 2000-2007. Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin menjelaskan, KPK telah menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan mantan Bupati Langkat Syamsul Arifin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD 2000-2007 dengan dugaan kerugian negara Rp 102 miliar.

Meski Syamsul Arifin telah mengembalikan dana sebesar Rp 67 miliar ke kas negara tapi tidak menghilangkan penindakan secara pidana sebagaimana ketentuan UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi .Apalagi jika dikaitkan dengan belum keseluruhan dugaan kerugian negara itu yang dikembalikan tersangka yang kini menjabat sebagai Gubernur Sumut tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement