Selasa 07 Sep 2010 01:35 WIB

Buntut Rusuh Buol, 24 Anggota Polisi Diperiksa

Rep: Abdullah Sammy/ Red: Budi Raharjo
Anggota Brimob berjaga-jaga usai kerusuhan di Buol
Foto: Antara
Anggota Brimob berjaga-jaga usai kerusuhan di Buol

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Polisi menambah daftar nama anggota untuk diperiksa terkait kerusuhan Buol. Setelah sempat memeriksa sebelas orang anggota Polsek Buol dan Polres Buol, polisi memeriksa kembali tigabelas anggota lainnya yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Sehingga, terdapat 24 anggota polisi yang saat ini diperiksa terkait kerusuhan Buol.

Kapolda Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Amin Saleh, mengatakan pemeriksaan ini masih sebatas dugaan pelanggaran kode etik terkait kerusuhan yang memakan delapan korban jiwa tersebut. ''Belum ada unsur pidana,'' ungkap Iman saat dihubungi pada Senin (6/9).

Menurut Amin, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka butuh minimal dua alat bukti yang dapat menjelaskan keterlibatan orang tersebut. Namun, ungkapnya, hingga saat ini tidak ditemukan adanya alat bukti yang mengindikasikan bahwa anggota tersebut memenuhi unsur pidana dalam kerusuhan yang terjadi pada Selasa (31/8) itu.

Amin mengungkapkan Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri hingga saat ini baru menetapkan status terperiksa kepada beberapa anggota karena terkait pelanggaran kode etik dan profesi. ''Tapi untuk jumlahnya belum ada laporan ke saya,"tuturnya. Tentang kondisi keamanan di Buol sendiri, Amin menyatakan sudah lebih stabil ketimbang beberapa waktu lalu."Sudah lancar, sudah tidak ada lagi sweeping-sweeping,'' jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Iskandar Hasan mengatakan setidaknya terdapat empat anggota polisi yang ditetapkan sebagai terperiksa karena pelanggaran kode etik akibat kematian Kasmir Timumun. Empat anggota itu adalah Kasat lantas Polres Buol, Iptu Jefri Pantow, Kapolsek Polsek Biao, Iptu Zakir Butudoka, Brigadir Amiruloh, dan Brigadir James Jhon Pantaw.

Iskandar mengatakan empat orang tersebut bisa saja menjadi tersangka dalam kasus pidana. Menurutnya, mereka bisa dikenakan pasal kelalaian yang menyebabkan tewasnya seseorang seperti pasal 359 KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement