REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tim investigasi Mabes Polri akhirnya menetapkan tiga orang anggota Polsek Biao terkait kerusuhan Buol, Sulawesi Tengah. Tiga anggota berpangkat brigadir tersebut menjadi tersangka karena kasus kematian Kasmir Timumun.
"Mereka dikenakan pasal kelalaian,"ungkap Kepala Bidang Penerangan Umum Kombes Pol Marwoto Soeto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/9). Anggota berinisial masing-masing Bripda Mb, Briptu S, dan Bripda Ar tersebut, ungkapnya, dijerat pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Menurut Marwoto, tiga anggota tersebut telah lalai saat menjaga tahanan Polsek Biao bernama Kasmir Timumun. Sehingga, ungkapnya, Kasmir pun ditemukan tewas akibat bunuh diri pada Senin (30/8) di rumah tahanan Polsek Biao, Sulawesi Tengah. "Lalainya anggota karena tidak kontrol terhadap Kasmir," tambah Marwoto.
Kasmir yang berprofesi sebagai tukang ojek itu ditahan karena kasus kecelakaan lalu lintas yang melukai seorang anggota kepolisian di kota itu. Keesokan hari Usai tewasnya Kasmir, warga berbondong-bondong menyerang Mapolsek Biao, melakukan sweeping dan membakar aset-aset polisi.
Merasa diserang, Polisi pun melakukan penembakan. Tercatat delapan orang warga tewas akibat timah panas polisi akibat kerusuhan tersebut. Korban tewas adalah Amran Abjalu, Rasyid S Jopori, Herman Hasan, Ridwan D Majo, Arfan Salakea, Saktipan, Muslimin Ashora dan Supriyadi.
Kapolda Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Amin Saleh mengatakan polisi telah menambah daftar nama anggota untuk diperiksa terkait kerusuhan Buol. Setelah sempat memeriksa sebelas orang anggota Polsek Biao dan Polres Buol, polisi memeriksa kembali 13 anggota lainnya yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Sehingga, terdapat 24 anggota polisi yang saat ini diperiksa terkait kerusuhan Buol.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Iskandar Hasan mengatakan setidaknya terdapat empat anggota polisi yang ditetapkan sebagai terperiksa karena pelanggaran kode etik dan disiplin akibat kematian Kasmir Timumun. Empat anggota itu adalah Kasat lantas Polres Buol, Iptu Jefri Pantow, Kapolsek Polsek Biao, Iptu Zakir Butudoka, Brigadir Amiruloh, dan Brigadir James Jhon Pantaw.