REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepala Biro Pemeliharaan Bangunan dan Instalasi Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR, Mardian Umar, menegaskan pengkajian ulang pembangunan gedung baru DPR tidak akan mengubah desain yang sudah ada. Desain gedung 37 lantai berbentuk gapura yang selama ini gambarnya dimuat di situs DPR, tetap menjadi pilihan Tim Teknis.
''Kaji ulang bukan mengubah desain gedung,' kata Mardian, kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/9).
Tim Teknis yang terdiri dari perwakilan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR, Kementerian Pekerjaan Umum, dan konsultan akan menghitung ulang estimasi biaya pembangunan gedung DPR dalam proses kaji ulang sebagaimana yang diinstruksikan Pimpinan DPR. Menurut Mardian, pengkajian ulang tidak berarti mengganti desain yang telah ada.
Desain yang selama ini telah disosialisasikan oleh Setjen DPR selama ini, kata Mardian, adalah hasil rancangan selama tiga tahun. Selama tiga tahun belakangan, lanjutnya, Tim Teknis telah mengaudit seluruh gedung yang ada di kompleks MPR/DPR, menghitung amdal, sampai pembuatan rencana induknya.
Mardian juga mengklarifikasi jika Tim Teknis tidak akan mengurangi luas ruangan untuk tiap anggota DPR di gedung baru nanti. Di gedung yang baru, tiap anggota DPR akan kebagian jatah ruangan seluas 120 meter persegi. Jatah tersebut dibagi untuk ruang ibadah, kamar mandi, tempat istirahat, dan ruang staf ahli.