REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Badan Kehormatan (BK) DPR akan memulai pemeriksaan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan Muhammad Nazarudin, usai Lebaran. Pada 27 September 2010 mendatang, BK DPR akan memulai pemeriksaan dengan meminta keterangan dari pelapor kasus yakni Koalisi Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia.
“Soal kasus M Nazarudin, kita akan mintai keterangan dahulu pelapornya,” kata Wakil Ketua BK DPR, Nudirman Munir, kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/9). Menurut Nudirman, BK DPR tidak akan langsung memeriksa Nazarudin. Alasannya, BK DPR selalu bekerja berdasarkan laporan sehingga, laporan Koalisi Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia terlebih dahulu diklarifikasi apakah berdasarkan data dan fakta bukan fitnah.
Nudirman mengakui, BK DPR juga mengikuti perkemabngan di media massa atas kasus Nazarudin tersebut. Namun sesuai Tata Tertib DPR, BK DPR baru bisa bekerja setelah ada laporan awal dari masyarakat.
Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan Nazarudin terhadap seorang sales promotion girl (SPG) mencuat pada awal Agustus 2010 lalu. Saat itu beberapa media ramai memberitakan, aksi pemerkosaan terjadi bersamaan dengan acara Kongres II Partai Demokrat. Beberapa petinggi Partai Demokrat sebelumnya telah mempersilakan BK DPR melakukan verifikasi atas kasus Nazarudin.