REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Detasemen Khusus 88 Anti Teror kini resmi berada langsung di bawah komando Kapolri. Mulai hari Rabu (15/9) ini, Densus tak lagi di bawah Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Mabes Polri.
"Hari ini sudah resmi ditandatangani oleh Kapolri," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjenpol Iskandar Hasan di Mabes Polri, Rabu. Menurut Iskandar. pemisahan ini menyusul Peraturan Presiden nomor 52 tahun 2010.
Selain Densus 88, sejumlah badan di Kepolisian RI juga di restrukturisasi. Restrukturisasi tersebut disosialisasikan dalam acara yang dipimpin langsung oleh Kapolri, Jendral Bambang Hendarso Danuri.
Sebelumnya, Densus 88 direncanakan berubah menjadi korps tersendiri seperti Brigade Mobil, dan belakangan Korps Lalu Lintas. Kendati demikian, rencana ini terhalang dengan akan dibentuknya Badan Penanggulangan Anti Teror oleh Menteri Hukum dan HAM. Bila badan itu berdiri kelak, dikhawatirkan timbul benturan kewenangan dengan Densus 88 berbentuk korps.
Perubahan lain, cabang-cabang Densus 88 di Kepolisian Darah (Polda) akan ditarik. "Semuanya ke Mabes. di Polda nanti hanya ada pos kewilayahan Densus (88)," ujar angota tim penyusun restrukturiasi Polri, Brigjen Ronny Sompi, di Mabes Polri.
Sementara itu, terkait tudingan penganiayaan yang dilakukan Densus 88 di Maluku, Kadiv Humas Polri membantah. "Tidak ada itu," ujarnya.