Jumat 17 Sep 2010 01:36 WIB

Saksi Ahli: Susno Duadji Salahi Kewenangan

Rep: Fitriyan Zamzami / Red: Endro Yuwanto
Susno Duadji
Susno Duadji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Saksi ahli Iza Fadri menyatakan bahwa mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjenpol Susno Duadji telah melanggar kewenangannya dalam penanganan kasus PT Salma Arowana Lestari (SAL). Pelanggaran ini dilakukan dia dengan mengintervensi langsung penyidik yang menangani perkara.

Iza yang anggota Divisi Pembinaan dan Hukum Mabes Polri menyatakan pendapat ini terkait pesan pendek yang dikirimkan Susno kepada penyidik perkara penggelapan modal di PT SAL saat kasus bergulir 2008 lalu. Pesan pendek itu mempersilakan penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap aset PT SAL dan penahanan pada tersangka.

"Meski Susno sebagai Kabareskrim, tapi ini (pemberian perintah) kan harus berjenjang. Harus ada gelar perkara. Kalau perintah Kabareskrim harus lewat direktur, tak bisa langsung ke penyidik," ujar Iza saat bersaksi dalam sidang terdakwa pelaku praktik mafia hukum, Sjahril Djohan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/9).

Ketentuan ini, kata Iza, termuat dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No 5 dan No 12 tahun 2009 dan 2006. Selain itu, penyidik juga melalui pasal 7 Perkap No 7 tahun 2006 juga dituntut independen.

Sjahril sendiri sudah mengaku memberikan uang kepada Susno untuk mengintervensi kasus ini. Kata dia, selepas dia memberikan uang, Susno kemudian mengirimkan pesan pendek kepada penyidik terkait penyitaan dan penahanan.

"Klien kita sudah mengakui memberikan sesuatu supaya kasus berjalan. Jadi kita tinggal memperingan saja," kata kuasa hukum Sjahril, Hotman Sitompul selepas sidang.

Dalam sidang Sjahril Djohan sebelumnya, Susno yang didatangkan sebagai saksi mengaku mengirimkan pesan pendek kepada penyidik. Tapi, kata dia sifatnya bukan campur tangan. Ia juga mengatakan melayangkan pesan pendek itu menyusul permintaan Sjahril Djohan. Pertimbangan ia memenuhi permintaan karena Sjahril mengatakan bahwa Wakapolri saat itu, Makbul Padmanegara, memiliki saham di PT SAL.

"Sjahril ini kan kepanjangan tangan Wakapolri," ujar Susno saat itu. Walaupun begitu, Susno membantah menerima uang dari Sjahril.

Kasus PT SAL bermula dari laporan pengusaha dari Singapura. Ho Kian Kwat ke Mabes Polri terkait penggelapan modal oleh Anwar Salma, pemilik PT SAL. Kuasa hukum Kwat, Haposan Hutagalung kemudian meminta bantuan Sjahril untuk melobi pihak Mabes Polri untuk mempercepat proses penanganan laporan tersebut. Dari sinilah kemudian dugaan praktik mafia hukum mencuat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement