REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Keterlibatan jaksa dalam dugaan praktik mafia hukum pada kasus penggelapan pajak oleh Gayus Halomoan P Tambunan kembali disebut-sebut. Kali ini terdakwa penerima suap Kompol Arafat Enanie menyatakan memiliki bukti fisik terkait tindak pidana yang dilakukan jaksa dalam kasus Gayus. "Saya saksinya dan satu alat bukti yang sah (bahwa jaksa melakukan tindak pidana) menurut KUHAP. Jadi saya bukan hanya keterangan mulut saja," kata Arafat setelah menghadiri sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Kamis (16/9).
Arafat mengaku kesal bahwa para jaksa peneliti kasus penggelapan pajak Gayus Tambunan tak ikut diseret ke pengadilan. Padahal, menurut dia, kesaksian yang mengindikasikan keterlibatan jaksa sudah cukup. "Dalam pembelaan saya juga kan sudah saya sebutkan bahwa ada pelaku intelektual dari pihak kejaksaan," sambung Arafat.
Ia mengatakan, akan menyampaikan bukti fisik keterlibatan jaksa ini saat bersaksi dalam sidang Gayus nanti. Menurut Arafat, tindakan yang dilakukan jaksa ini berhubungan dengan dibebaskannya Gayus dari tudingan pencucian uang, korupsi, dan penggelapan pajak oleh Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Rabu kemarin, mantan Direktur II Bareskrim Polri, Brigjen Raja Erizman juga menyebut bahwa perintah pencabutan blokir atas rekening Gayus yang dicurigai merunut pada petunjuk Jaksa. Surat petunjuk tersebut ditandatangani oleh Ketua Tim Jaksa Peneliti perkara Gayus, Cirus Sinaga.
Cirus saat dugaan mafia hukum dalam perkara Gayus mengemuka sudah menyampaikan bantahannya. Ia mengatakan tak pernah menerima apapun dari gayus terkait penanganan perkara. Pihak Kejaksaan Agung sendiri menilai Cirus melakukan kelalaian secara sengaja dalam penanganan kasus Gayus. Menurut mereka, Cirus berperan mengabaikan dugaan korupsi terhadap Gayus.
Oleh Kejakgung, Cirus dikenai sanksi pembebasan dari jabatan sebagai Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah. Selain Cirus, sejumlah anggota tim jaksa peneliti, dan Direktur Prapenuntutan pada Jampidum saat kasus Gayus bergulir juga diberi sanksi. Kendati demikian, baik Kejakgung maupun kepolisan menyatakan tak menemukan bukti Cirus maupun jaksa lainnya menerima aliran dana dari Gayus Tambunan.