REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) dinilai memberikan kebohongan publik terkait dengan hasil temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal vonis korupsi semester I tahun 2010. "ICW menilai data perkara korupsi yang disampaikan MA kepada sejumlah media adalah tidak valid dan terindikasi melakukan kebohongan kepada publik," ujar Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho, Sabtu (18/9).
Bahkan, lanjut Emerson, hal ini menunjukkan buruknya administrasi perkara di lingkungan pengadilan termasuk juga di MA. Emerson berani menyimpulkan seperti itu dengan sejumlah fakta, di antara sejumlah perkara sesungguhnya pernah diberitakan oleh media sepanjang tahun 2009-Semester I 2010.
"Selain itu perlu disampaikan pula dasar penghitungan antara MA dengan ICW berbeda," imbuhnya. Dasar penghitungan yang dilakukan MA adalah jumlah perkara sedangkan ICW adalah berdasarkan jumlah terdakwa. Selama ini, data MA tidak pernah menyebutkan berapa jumlah seluruh terdakwa korupsi yang diadili di Pengadilan Umum. Sedangkan data yang diperoleh ICW berdasarkan hasil pemantuan media dan laporan yang disampaikan masyarakat dan mitra kerja di daerah selama kurun waktu 2009-Juli 2010.
"Bukan tidak mungkin, selain buruk sejumlah Pengadilan Tinggi terindikasi memberikan informasi secara tidak benar dan lengkap," kata Emerson. Agar sikap saling tuding tak berkelanjutan, dalam waktu dekat ICW akan menyampaikan data atau laporan tersebut kepada MA juga Komisi Yudisial. Sehingga ada perbaikan kinerja dan pengawasan terhadap hakim di lingkungan pengadilan umum, khususnya dalam penanganan kasus korupsi. ICW juga akan mengajukan ke MA sebanyak 119 dokumen/putusan pengadilan perkara korupsi yang diklaim MA telah divonis bebas.