Jumat 24 Sep 2010 02:44 WIB

Sudi Silalahi: UU Kejaksaan Produk Yusril

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Djibril Muhammad
Sudi Silalahi
Sudi Silalahi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengingatkan, Undang-Undang Kejaksaan merupakan produk Yusril Ihza Mahendra ketika masih menjabat Menteri Kehakiman dan HAM. Selama Keppres masih melekat pada Jaksa Agung, maka jabatan Jaksa Agung itu tetap sah.

Yusril mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Kejaksaan terkait masa jabatan Jaksa Agung. "Beliau (Yusril) menceritakan ketika ada yang mempersoalkan jabatan Jaksa Agung, beliau menyatakan bahwa Jaksa Agung sah selama Keppres belum dicabut," kata Sudi di Gedung Sekretariat Negara, Kamis (23/9).

Oleh karenanya, Sudi tidak mengerti jika Yusril menyampaikan bahwa Hendarman Supanji tidak lagi menjabat Jaksa Agung setelah MK mengeluarkan putusan menyatakan pasal yang dimohonkan uji materi oleh Yusril konstitusional bersyarat. "Jadi kalau beliau mengatakan seperti itu sekarang, saya tidak mengerti, seorang profesor ahli hukum menyampaikan seperti begitu," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement